Nunukan – Sempat terhenti, rencana pemekaran Desa Binusan di Kecamatan Nunukan kembali di suarakan. Kini, prosesnya pun hanya tinggal menunggu persetujuan dari DPRD Kabupaten Nunukan, sebelum dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kode desa resmi.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Ramlan Apriadi dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Nunukan, belum lama ini.
Dia menyebutkan bahwa wacana pemekaran ini telah digagas sejak 2019. Sayangnya, pandemi tahun 2020 membuat seluruh proses tertunda.
“Pada 2024, usulan kembali kami ajukan. Tapi masih terkendala pada batas wilayah yang belum sepenuhnya final. Meski begitu, Pemkab sudah memberikan rekomendasi untuk pemekaran ini, dan tinggal menunggu persetujuan DPRD,” ungkapnya.
Ramlan menjelaskan bahwa dua wilayah hasil pemekaran yang direncanakan adalah Desa Binusan Dalam dan Desa Ujang Fatimah. Kedua wilayah tersebut telah memenuhi syarat minimal sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, yaitu 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga.
Data terbaru mencatat jumlah penduduk Desa Binusan mencapai total 6.060 jiwa. Rinciannya, Desa Binusan 1.721 jiwa, Desa Binusan Dalam 1.986 jiwa, dan Desa Ujang Fatimah 2.353 jiwa.
“Angka ini jelas memenuhi syarat. Bahkan sudah mendapatkan nomor register dari Gubernur Kalimantan Utara, tinggal menunggu tahapan akhir,” tambahnya
Ramlan menegaskan bahwa pemekaran ini harus disegerakan karena wilayah Desa Binusan saat ini terlalu luas. Wilayah tersebut mencakup area dari SMK hingga perbatasan Tanjung Harapan, yang menyebabkan pelayanan publik menjadi tidak efektif.
“Kalau dilihat dari luasan wilayahnya, mungkin sebanding antara kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan. Jadi, hampir setengah atau lebih dari dua kecamatan itu,” jelasnya.
Selain itu, tim pemekaran telah menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan telah diserahkan ke bagian hukum untuk telaah serta harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.
“Sekarang prosesnya tinggal menunggu pembahasan dan persetujuan dari DPRD Nunukan. Kalau DPRD sudah menyetujui, maka selanjutnya kami akan teruskan ke Pemprov, lalu ke Kemendagri untuk mendapatkan kode desa,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, menegaskan pentingnya pemekaran demi mempercepat pelayanan publik. Menurutnya, cakupan wilayah Desa Binusan saat ini terlalu luas dan menyulitkan akses layanan bagi masyarakat.
“Sudah waktunya Desa Binusan dimekarkan. Kalau DPRD sudah diberikan laporan administrasi lengkap, kami akan segera bahas dan putuskan. Harapannya, tahun ini pemekaran bisa tuntas,” tegas Mansur.
Ia juga membuka peluang bahwa wilayah hasil pemekaran ke depan dapat dipersiapkan menjadi kecamatan baru, melihat tren pertumbuhan penduduk dan kebutuhan akan peningkatan layanan pemerintah.
DPRD berharap DPMD bersama instansi terkait bisa menyelesaikan seluruh tahapan administratif dan teknis secepat mungkin.
“Agar masyarakat di wilayah itu segera merasakan manfaat dari pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien,” pungkasnya.