DPRD Kaltara Dorong Peningkatan Pelayanan dan Transparansi Pengelolaan JKN di Tarakan

oleh

TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara mendorong peningkatan kualitas pelayanan serta transparansi dalam pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam kunjungan kerja gabungan komisi DPRD Kaltara ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyoroti tiga isu utama, yaitu polemik durasi rawat inap pasien, perbedaan persepsi dalam proses verifikasi klaim antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan, serta evaluasi penggunaan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang bersumber dari APBD Provinsi.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menjelaskan bahwa informasi mengenai pembatasan rawat inap maksimal tiga hari merupakan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.
“BPJS Kesehatan telah menegaskan bahwa tidak terdapat aturan yang membatasi lama rawat inap pasien. Perawatan diberikan hingga pasien dinyatakan sembuh berdasarkan indikasi medis,” terangnya.

DPRD juga menyoroti perbedaan persepsi antara dokter, manajemen rumah sakit, dan BPJS Kesehatan dalam proses verifikasi klaim pelayanan kesehatan. Menurut Syamsuddin, hal tersebut kerap menimbulkan kendala dan berpotensi merugikan fasilitas kesehatan.
“Kami memandang perlu dibentuk forum bersama antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan Ombudsman untuk menyamakan persepsi terkait standar pelayanan dan mekanisme klaim,” ujarnya.

Selain aspek pelayanan teknis, DPRD juga melakukan evaluasi terhadap alokasi anggaran PBI JKN. Pada perubahan anggaran 2025, dialokasikan Rp6 miliar, sementara untuk tahun 2026 meningkat menjadi Rp20 miliar.

“Kami menekankan pentingnya sinkronisasi data peserta PBI agar bantuan dapat diberikan tepat sasaran. Tidak boleh ada masyarakat yang berhak tetapi belum terdaftar, atau sebaliknya,” jelas Syamsuddin.
Ia juga meminta agar pembayaran PBI yang sempat tertunda segera diselesaikan guna menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga:  RAPBD 2026 Resmi Diserahkan ke DPRD Kaltara, Gubernur Akui Dana Transfer Turun Signifikan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menegaskan komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan sesuai ketentuan regulasi dan kebutuhan medis.
“Tidak ada pembatasan durasi rawat inap sebagaimana yang beredar di masyarakat. Pelayanan diberikan sepenuhnya berdasarkan indikasi medis,” katanya. (adv)