Gagal Beredar di Sulawesi, Sebulan 4,9 Kilogram Sabu Diamankan Polres Nunukan

oleh
PRESS RELEASE: Seluruh Barang Bukti Berupa Sabu Pengungkapan Jajaran Polres Nunukan (FOTO: ANDIKA/NARASIBORNEO.COM)

Penulis: Andika | Editor: Syahar

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkotika Polres Nunukan berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dengan dalam jumlah besar. Dari tiga laporan polisi yang ditangani total ada 3 pelaku yang berperan sebagai kurir ikut diamankan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan jajarannya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 4,933 kilogram dari tiga kasus.  Pengungkapan ini selama Januari 2024 dengan 3,” ujar Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia.

Pengungkapan kasus pertama dilakukan jajaran Polsek Sebatik Timur pada 12 Januari 2024.

Satu pelaku berinisial I diamankan di Jalan Ahmad Yani RT. 10 Sebatik Timur. Rencananya, pelaku akan berangkat ke Pare-pare, Sulawesi Selatan.

Tim menemukan 6 bungkus plastik transparan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat 1.583,72 gram yang disimpan dalam kotak berisi keramik. “Keterangan pelaku barang tersebut dititipkan seseorang bernama Max yang berada di Malaysia. Jika berhasil menyelundupkan sabu tersebut ke Pare-pare, Sulawesi Selatan pelaku akan diupah Rp 100 juta,” katanya.

Kemudian kasus yang kedua, pelaku merupakan seorang perempuan berinisal SA diamankan pada hari Sabtu 20 Januari 2024 di Hotel Melati Indah, Jalan Tien Soeharto RT.017 Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan. Untuk mengelabuhi petugas sabu tersebut dililitkan pada korset di bagian perut.

Sehingga, ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan tidak ditemukan. Namun ketika tim Polwan melakukan pemeriksaan badan ditemukan 2 bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang dilakban coklat di bagian perut dan 1 bungkus plastik ukuran besar warna hitam dilakban coklat di pinggul bagian belakang yang dilapisi korset dan legging.

“Saat dibuka, di dalamnya terdapat 9 bungkus paket sedang dan besar. 2 bungkus plastik ukuran besar dan 7 bungkus ukuran sedang warna transparan berisi sabu-sabu dengan total berat 1.350 gram,” ungkapnya.

Baca Juga:  Lanal Nunukan Gagalkan 1 KG Sabu dan Amankan Janda Anak Tiga

Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan yang dikenalnya. Keduanya, bersama-sama berangkat dari Pare-pare ke Nunukan. Namun, saat dilakukan penangkapan pelaku berinisial I tidak ada di lokasi. Kemudian, pengejaran dilakukan.

“Mereka terpisah, ada yang di Makassar dan di Palu. Pelaku dijanjikan upah Rp 10 juta untuk ongkos. Pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali. Pada Desember dan ini kedua kalinya,” katanya.

Selanjutnya kasus ketiga, yang berhasil diungkap Polsek KSKP pada Rabu 24 Januari 2024 di Pelabuhan Tunon Taka.  Tersangka inisial B bersama barang bukti 2 kilogram sabu. Pengungkapan ini setelah dilakukan pemindahan koper yang mencurigakan.

Saat pemilik barang turun dari KM Thalia diminta untuk membuka koper miliknya. Namun pelaku pura-pura lupa pin. Dan akhirnya dibawa melalui pemeriksaan ke x-ray. Hasilnya, ditemukan dua bungkus yang dicurigai di dalam koper pelaku. Ketika dibuka terdapat sabu-sabu dengan berat 2 kilogram.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari F yang berada di Sungai Melayu, Malaysia. Sabu ini rencananya akan dibawa ke Sulawesi Selatan,” ungkap Kapolres.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Nunukan, pelaku I dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1, B dan SA dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)