TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) tetap berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak terdapat indikasi penyimpangan maupun dana yang hilang seperti isu yang beredar di sejumlah pemberitaan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., saat memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait penggunaan DBHDR pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp332,16 miliar.
Denny menilai narasi yang menyebut adanya “teka-teki raibnya dana reboisasi” tidak sesuai dengan kondisi faktual pengelolaan keuangan daerah.
“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Semua tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran, termasuk keberadaan sisa dana yang masih dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan daerah.
Dengan demikian, keberadaan saldo atau sisa anggaran tidak dapat dimaknai sebagai hilangnya dana ataupun bentuk ketidakwajaran pengelolaan keuangan.
Lebih lanjut, Denny menyebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemprov Kaltara masih memiliki Sisa DBHDR sebesar Rp338,48 miliar yang tercatat secara resmi dalam administrasi keuangan negara.
“Fakta administrasi menunjukkan dana tersebut masih ada dan tercatat. Jadi tidak benar jika disebut hilang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pola pengelolaan dana transfer pusat dengan mekanisme tertentu tidak hanya terjadi di Kaltara, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia yang masih bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap harus menjaga keseimbangan antara pengelolaan keuangan dan keberlanjutan pelayanan publik, sehingga pengelolaan kas daerah dilakukan secara hati-hati dan terukur.
“Ini lebih kepada tantangan pengelolaan kas daerah agar pelayanan publik tetap berjalan, bukan persoalan penyimpangan,” jelasnya.
Sekprov menambahkan, seluruh pelaksanaan APBD Kaltara telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pemprov Kaltara, kata dia, juga terus memperkuat sistem tata kelola keuangan, termasuk peningkatan transparansi melalui penandaan sumber pendanaan dan penguatan sistem pelaporan anggaran.
Denny menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menjaga akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berkomitmen penuh menjaga transparansi dan akuntabilitas. Tidak ada dana yang hilang dan seluruh anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat menerima informasi secara utuh dan berimbang agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pengelolaan DBHDR maupun keuangan daerah secara umum.






