Perumda Apa’ Mening Malinau Terapkan Reklasifikasi Pelanggan, Tarif Air Lebih Terukur

oleh
Penataan ulang golongan pelanggan Perumda Air Minum Apa' Mening diarahkan untuk memastikan subsidi air bersih tepat sasaran sekaligus menjaga keberlanjutan layanan kepada masyarakat.(Foto Ilustrasi)

MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau melakukan penataan ulang klasifikasi pelanggan Perumda Air Minum Apa’ Mening sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem tarif air yang lebih adil, transparan, dan terukur.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-500/K.199/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perumda Air Minum Apa’ Mening.

Melalui kebijakan ini, pengelompokan pelanggan tidak lagi hanya berdasarkan hasil verifikasi lapangan, tetapi juga menggunakan sejumlah indikator yang lebih objektif.

Direktur Perumda Air Minum Apa’ Mening, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa khusus pelanggan rumah tangga, klasifikasi ditentukan berdasarkan kondisi bangunan, luas bangunan, daya listrik, hingga jenis kendaraan yang dimiliki. Dengan indikator tersebut, pengelompokan pelanggan diharapkan menjadi lebih terukur dan mudah dipahami masyarakat.

“Dengan adanya indikator yang lebih jelas, penentuan golongan pelanggan menjadi lebih objektif dan proporsional,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Dalam struktur baru tersebut, pelanggan rumah tangga dibagi menjadi empat golongan, yakni Rumah Tangga 1 hingga Rumah Tangga 4. Rumah Tangga 1 diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sehingga tetap memperoleh tarif yang lebih ringan dibanding kelompok lainnya.

Selain pelanggan rumah tangga, klasifikasi juga mencakup kelompok sosial, instansi pemerintah, niaga, industri, dan kelompok khusus. Fasilitas sosial seperti tempat ibadah, panti asuhan, rumah jompo, lembaga pendidikan, serta pondok pesantren tetap mendapatkan perlakuan tarif yang lebih ringan.

Sementara itu, pelanggan niaga dan industri dikelompokkan berdasarkan jenis usaha dan tingkat pemanfaatan air. Skema tersebut dirancang untuk mendukung penerapan subsidi silang yang lebih seimbang sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Menurut Indra, reklasifikasi pelanggan bukan semata-mata bertujuan mengubah golongan tarif, melainkan memastikan setiap pelanggan ditempatkan sesuai kondisi ekonomi dan pola pemanfaatan air yang sebenarnya.

Baca Juga:  Bupati Wempi : Keberagaman Adalah Kekuatan, Malinau Rumah Besar untuk Semua Etnis

Melalui penataan ini, Pemkab Malinau berharap pelayanan air bersih dapat dikelola secara lebih transparan dan akuntabel, sekaligus menjamin masyarakat berpenghasilan rendah tetap memperoleh akses terhadap layanan dasar dengan tarif yang terjangkau.(*)