DLH Kaltara Mengaku Tak Awasi KIPI Mangkupadi, PLHL dan Nelayan Tuntut Audit Lingkungan

oleh
Sidang Sengketa Informasi Publik Permohonan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL, RKL dan RPL) PT Kaltara Power Indonesia dan PT Kalimantan Almunium Industry. (Foto:DOC.AST/NARASIBORNEO)

TANJUNG SELOR – Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara mengaku tidak menguasai dokumen rincian pengelolaan pengawasan kawasan industri KIPI Mangkupadi dalam persidangan sengketa informasi. Instansi pemerintah daerah tersebut juga mengakui belum pernah melakukan pengawasan langsung terhadap operasional pabrik pengolahan aluminium di lokasi strategis tersebut.

Pengakuan mengejutkan tersebut disampaikan pihak dinas saat menghadiri sidang komisi informasi di Tanjung Selor pada 5 Agustus 2026. Pemerintah beralasan bahwa keterbatasan alokasi anggaran menjadi penyebab utama ketiadaan kegiatan pemantauan lingkungan di wilayah industri megah tersebut selama ini.

“Bagaimana mungkin instansi pengawas lingkungan tidak memiliki dokumen panduan pemantauan resmi,” ujar Manajer Kampanye PLHL, Nasrullah secara tegas kepada wartawan.

“Fakta persidangan ini membuktikan bahwa fungsi pengawasan lingkungan di Kalimantan Utara berjalan sangat lemah,” kata Nasrullah melanjutkan keterangan pers resminya.

Pengabaian kewajiban pengawasan lingkungan dianggap sebagai bentuk kegagalan nyata pemerintah daerah dalam melindungi hak dasar warga lokal secara menyeluruh berkelanjutan. Aktivitas pengolahan industri serta pembangkit listrik memiliki potensi besar merusak ekosistem pesisir dan menurunkan kualitas udara masyarakat sekitar kawasan tersebut.

“Efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban negara melindungi lingkungan,” tegas Nasrullah.

“Pengawasan lingkungan adalah tugas wajib negara dan bukan program sukarela yang bergantung ketersediaan dana,” tambah Nasrullah menjelaskan persoalan substansial tersebut.

Landasan hukum nasional memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan fungsi pengawasan perlindungan lingkungan hidup daerah secara konsisten berkala. Tanpa pengawasan efektif dari instansi berwenang maka tujuan pembangunan industri yang ramah lingkungan tidak akan pernah tercapai secara maksimal sempurna.

Masyarakat pesisir Kampung Baru merasakan langsung dampak negatif berupa polusi udara menyengat serta penurunan drastis kualitas perairan sejak pabrik beroperasi. Laluan kapal niaga yang makin padat juga mempersempit ruang tangkap para nelayan tradisional di wilayah pesisir Mangkupadi secara sangat signifikan.

Baca Juga:  Komnas HAM Akui Pelanggaran HAM Kampung Baru Mangkupadi, Kuasa Hukum Optimistis Gugatan Dikabulkan

“Setiap hari kami mencium bau asap menyengat dan mengeluhkan hasil tangkapan ikan terus menurun,” tutur Rahmat Hidayah mewakili perasaan nelayan.

“Kami sangat kecewa saat mengetahui instansi pengawas justru mengaku belum pernah turun mengawasi lapangan,” kata Rahmat menambahkan.

Jumlah bagan nelayan tradisional di Kampung Baru mengalami penyusutan drastis dari ratusan unit menjadi tersisa puluhan saja saat tahun ini. Penurunan drastis sarana tangkap ikan tersebut mengancam keberlangsungan mata pencaharian ekonomi warga lokal secara sangat memprihatinkan bagi kehidupan keluarga mereka.

“Tahun 2024 terdapat seratus tujuh belas bagan nelayan di daerah kami,” ujar Rahmat menyampaikan fakta lapangan. “Pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan ketat agar setiap aktivitas industri strategis tidak merugikan warga lokal,” tegas Rahmat melanjutkan tuntutan hak masyarakat.

Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari mendesak kementerian terkait segera menggelar audit kepatuhan lingkungan terhadap seluruh tenant di kawasan industri KIPI Mangkupadi. Pemerintah pusat harus mengambil alih langkah penanganan agar kepastian hukum perlindungan lingkungan hidup dapat ditegakkan secara adil dan terbuka luas.

“Kami mendesak transparansi informasi lingkungan dibuka secara bebas kepada seluruh lapisan masyarakat,” tutur Nasrullah mewakili koalisi lembaga pemerhati lingkungan hidup.

“Penegakan hukum tegas harus segera diterapkan apabila ditemukan bukti pelanggaran aturan lingkungan hidup,” kata Nasrullah menegaskan kembali tuntutan utama mereka.

Penanganan kasus sengketa informasi publik ini menjadi pertaruhan serius bagi komitmen perlindungan lingkungan di Provinsi Kalimantan Utara pada masa depan. Masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah daerah dalam menjamin kelestarian alam serta keselamatan kehidupan generasi masa mendatang di wilayah pesisir Kaltara.