NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menerima hibah barang hasil penindakan Bea Cukai Nunukan periode 2025–2026 dengan nilai ekonomi mencapai Rp290.950.000. Berbagai barang tersebut akan disalurkan kepada lembaga sosial, pondok pesantren, rumah ibadah, dan pihak lain yang membutuhkan melalui Dinas Sosial.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Rommy Heryadi, menyerahkan langsung barang milik negara (BMN) tersebut kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Nunukan, Muhammad Amin, di halaman Rumah Dinas Bea Cukai Nunukan, Jumat (30/10).
Penyerahan hibah itu berlangsung dalam rangkaian kegiatan Upacara Hari Sumpah Pemuda dan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI).
Barang hasil penindakan yang diserahkan terdiri dari 163 rol karpet gulung, 87 rol karpet lantai plastik, dua unit kompor gas tiga tungku, 142 kotak paku, sembilan unit pipa HDPE, 312 buah sekop, 491 lembar seng gelombang, serta 1.380 pasang sepatu karet merek Bowling.
Rommy menjelaskan, barang-barang tersebut berasal dari hasil penindakan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Setelah melalui proses hukum, status barang beralih menjadi BMN.
Selanjutnya, Bea Cukai mengajukan persetujuan hibah kepada Kementerian Keuangan melalui kantor kekayaan negara dan lelang. Pemerintah menyetujui hibah karena barang-barang tersebut masih memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
“Kalau dimusnahkan seperti paku, ya tetap jadi paku. Jadi lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat karena bentuknya adalah barang milik negara, dari negara dikembalikan lagi ke masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Bea Cukai tetap memusnahkan barang-barang yang tidak memenuhi syarat untuk dihibahkan, seperti pakaian bekas atau balpres, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, serta kosmetik ilegal.
Rommy mengatakan pihaknya menyerahkan proses penyaluran kepada pemerintah daerah melalui Dinas Sosial agar bantuan tersebut menjangkau penerima yang tepat. Ia menegaskan Bea Cukai lebih berfokus pada pelaksanaan penindakan.
Sementara itu, Muhammad Amin mengatakan Pemkab Nunukan akan menyalurkan barang hibah tersebut kepada masyarakat melalui Dinas Sosial. Pihaknya juga akan melibatkan proses verifikasi dan peninjauan sebelum menetapkan penerima.
“Dinsos akan melakukan verifikasi dan peninjauan ketat guna memastikan bantuan tersebut tepat sasaran kepada pihak yang benar-benar membutuhkan,” ungkap Amin.
Menanggapi masih adanya pelanggaran perdagangan barang ilegal di wilayah perbatasan, Amin berharap penindakan Bea Cukai dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha agar mematuhi prosedur perdagangan luar negeri yang berlaku.
“Dengan adanya tangkapan-tangkapan seperti ini, mudah-mudahan ada pelajaran bagi pelaku-pelaku usaha agar melalui prosedur perdagangan luar negeri yang sah. Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dengan pihak Bea Cukai Nunukan, dan ke depan kami akan pastikan barang ini disalurkan kepada mereka yang berhak,” pungkasnya.






