DPRD Nunukan Dorong Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak di Momentum Hari Kartini

oleh

NUNUKAN – Momentum peringatan Hari Kartini dimanfaatkan DPRD Kabupaten Nunukan untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), Minggu (3/5/2026), di Hotel Neo Fortuna.

Kegiatan tersebut digelar Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Ir. Arpiah, dan membahas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan serta diskriminasi.

Dalam sambutannya, Arpiah mengungkapkan DPRD bersama pemerintah daerah saat ini tengah membahas revisi Perda Nomor 17 Tahun 2015 agar perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak menjadi lebih optimal.

Menurutnya, revisi tersebut akan memisahkan regulasi menjadi Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Perlindungan Anak sehingga implementasinya lebih fokus dan spesifik.

“Saat ini sedang dibahas revisi Perda Nomor 17 Tahun 2015. Nantinya akan dipisahkan menjadi Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Perlindungan Anak, sehingga implementasinya bisa lebih fokus dan optimal,” ujar Arpiah.

Ia menilai pemisahan regulasi tersebut penting agar penanganan persoalan perempuan dan anak dapat dilakukan lebih efektif sesuai kebutuhan di lapangan.

Arpiah juga menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berjalan maksimal, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak dasar perempuan dan anak di Kabupaten Nunukan.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut menghadirkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryani, serta akademisi Politeknik Negeri Nunukan, Hj. Nuraida.

Faridah Aryani menegaskan pemerintah daerah bersama DPRD terus mendorong percepatan revisi perda sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

“Kami berharap dengan pemisahan perda ini, upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak bisa lebih maksimal, terarah, dan berdampak nyata,” katanya.

Baca Juga:  Ketua Komisi II DPRD Nunukan Hadiri Panen Padi Program Ketahanan Pangan TNI AL di Mansapa

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan, termasuk mendorong keterwakilan perempuan minimal 30 persen di lembaga legislatif agar kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif.

Dalam sesi sosialisasi, peserta mendapat pemahaman mengenai enam bentuk kekerasan yang dilarang, yakni kekerasan fisik, psikis, perundungan atau bullying, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan dan pengalaman terkait perlindungan perempuan dan anak di lingkungan mereka.

Melalui kegiatan tersebut, DPRD Nunukan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, tidak hanya dalam memahami regulasi, tetapi juga berperan aktif mencegah berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekitar.

Dengan semangat Hari Kartini, DPRD Nunukan berharap penguatan perlindungan perempuan dan anak tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.