NUNUKAN – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Andi Mariyati, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Aula Lenflin, Minggu (3/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Hj. Farida Ariyani, bersama masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Andi Mariyati menegaskan sosialisasi perda menjadi bagian dari tanggung jawab DPRD dan pemerintah daerah agar masyarakat memahami aturan yang telah dibuat.
Menurutnya, regulasi tidak boleh hanya menjadi dokumen tertulis, tetapi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
“Perda ini penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dalam melindungi perempuan dan anak. Pemahaman yang baik akan mendorong lahirnya lingkungan yang aman dan ramah,” ujar Andi Mariyati.
Ia juga menyoroti masih adanya kasus yang melibatkan perempuan dan anak di tengah masyarakat. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian serta aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan angka kekerasan dan memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak berjalan efektif.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Mariyati juga menyatakan kesiapannya menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan maupun keluhan terkait persoalan perempuan dan anak.
“Setiap laporan masyarakat akan kami dorong agar segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” tutupnya.






