TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memastikan tidak melanjutkan rencana pengadaan speed boat yang sebelumnya tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Keputusan itu diambil setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan evaluasi pada 28 April 2026.
Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kaltara, Panji Agung, ST., M.Sc., mengatakan Pemprov memilih mengalihkan fokus anggaran untuk program yang lebih mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, kondisi fiskal daerah serta kebijakan efisiensi belanja menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Item yang tercantum dalam SiRUP masih sebatas tahap perencanaan dan keterbukaan informasi publik. Jadi, belum tentu seluruhnya direalisasikan,” kata Panji Agung dalam keterangan resminya.
Ia menilai perhatian masyarakat terhadap rencana pengadaan tersebut sebagai bentuk kontrol publik yang positif terhadap penggunaan anggaran daerah.
Panji Agung menjelaskan, pemerintah daerah terus melakukan penyesuaian dalam pengelolaan APBD agar setiap program benar-benar sesuai kebutuhan prioritas. Karena itu, evaluasi terhadap rencana belanja dilakukan secara berkala sebelum masuk tahap pelaksanaan.
“Pemprov ingin memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa pembatalan pengadaan speed boat dipicu polemik di ruang publik. Pemprov Kaltara, lanjutnya, sudah lebih dulu melakukan evaluasi internal sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan anggaran yang berjalan dinamis.
Selain itu, Pemprov Kaltara menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Pemerintah daerah juga membuka ruang terhadap masukan masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
“Masukan dari publik sangat penting untuk mendorong keputusan yang lebih cermat dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tutup Panji Agung.






