Pemprov Kaltara Siap Dukung Pembangunan PTUN di Tanjung Selor

oleh

JAKARTA – Upaya menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat Kalimantan Utara mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Kaltara. Hal tersebut terungkap dalam audiensi antara Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., dengan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) Mahkamah Agung RI, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., di Gedung Badan Penghubung Kaltara, Jakarta, Senin (11/5).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban itu membahas sejumlah agenda strategis terkait penguatan layanan hukum di Kalimantan Utara, termasuk rencana pembangunan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Tanjung Selor.

Dalam audiensi tersebut, pihak Mahkamah Agung menyampaikan kebutuhan dukungan lahan untuk pembangunan kantor PTUN sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan peradilan tata usaha negara.

Selain gedung utama, turut dibahas kebutuhan fasilitas kantor sementara yang akan digunakan selama proses pembangunan berlangsung.

Gubernur Zainal menyambut positif rencana tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kehadiran PTUN di Kalimantan Utara.

Menurutnya, keberadaan PTUN akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa tata usaha negara tanpa harus menempuh perjalanan ke daerah lain.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada prinsipnya mendukung pembangunan PTUN. Kami siap membantu penyediaan lahan yang dibutuhkan untuk mendukung realisasi pembangunan tersebut,” ujar Zainal.

Ia mengungkapkan bahwa kawasan Kota Baru Mandiri di Tanjung Selor memiliki lahan yang berpotensi digunakan sebagai lokasi pembangunan kantor PTUN.

Untuk itu, pihak Mahkamah Agung diminta segera menyampaikan surat resmi terkait permohonan hibah lahan agar proses administrasi dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Pemprov Bakal Bangun Industri Minyak Goreng

“Di kawasan Kota Baru Mandiri tersedia lahan yang bisa dimanfaatkan. Tinggal diajukan secara resmi melalui surat permohonan hibah,” katanya.

Terkait kebutuhan kantor operasional sementara, Gubernur juga menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk mencari solusi yang dapat mendukung operasional awal PTUN sebelum gedung permanen selesai dibangun.

“Kami siap membantu dan mendukung koordinasi yang diperlukan, termasuk dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan,” tambahnya.

Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata usaha negara yang melibatkan masyarakat atau badan hukum dengan pejabat pemerintahan terkait keputusan tata usaha negara.

Keberadaan PTUN di Kalimantan Utara dinilai penting mengingat semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses layanan hukum dan penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan yang cepat, efektif, dan berkeadilan.

Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Badan Penghubung Kalimantan Utara, H. Teddy Kusuma, S.Hut., M.AP., yang mendampingi Gubernur dalam pembahasan berbagai aspek pendukung rencana pembangunan PTUN.

Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Mahkamah Agung RI, pembangunan PTUN di Tanjung Selor diharapkan dapat segera terealisasi dan menjadi bagian dari penguatan sistem pelayanan hukum bagi masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia tersebut.