DPRD Nunukan Tunda Relokasi PKL Pasar Tani ke Tanah Merah

oleh

NUNUKAN – Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Tani dari kawasan Alun-alun Nunukan ke Tanah Merah resmi ditunda setelah Komisi II DPRD Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (7/5/2026).

Keputusan tersebut sekaligus membatalkan surat pengumuman dari DKUMKPP Nunukan yang sebelumnya menetapkan relokasi mulai 10 Mei 2026.

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, A. Fajrul Syam, menegaskan relokasi tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian yang matang.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan seluruh aspek penting sebelum memindahkan aktivitas Pasar Tani ke lokasi baru.

“Relokasi ini kami minta ditunda sementara. Semua aspek harus dikaji lebih dalam, mulai dari dampak ekonomi pedagang, kesiapan lokasi baru, hingga aspek lalu lintas dan tata ruang,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan relokasi harus tetap berpihak pada ratusan pelaku UMKM yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas Pasar Tani. DPRD juga tidak ingin kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru bagi pedagang maupun masyarakat.

Komisi II DPRD Nunukan selanjutnya akan menyusun rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah terkait syarat teknis yang wajib dipenuhi sebelum relokasi dilakukan.

“Rekomendasi akan kami serahkan secara resmi ke Pemkab, termasuk poin-poin teknis yang harus dipenuhi sebelum relokasi dilaksanakan,” ujarnya.

Meski rencana relokasi sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang, DPRD memastikan Pasar Tani tetap berlangsung di kawasan Alun-alun Nunukan pada Minggu, 10 Mei 2026.

“Nanti saya sendiri akan turun memastikan kegiatan pasar tetap berjalan,” kata Fajrul Syam.

Sejumlah anggota DPRD Nunukan seperti Ahmad Tryadi, Samuel, dan Saddam Husein juga mendukung penundaan relokasi tersebut. Mereka menilai pemindahan Pasar Tani harus disiapkan secara matang agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Tingkatkan Kapasitas, Sekretaris DPRD Nunukan Ikuti PKN Tingkat II

DPRD meminta pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh terkait kesiapan fasilitas, akses transportasi, keamanan, potensi pengunjung, hingga dampak ekonomi terhadap pedagang.

“Kami ingin solusi yang adil bagi pedagang sekaligus mendukung penataan kota. Relokasi harus menjadi solusi, bukan sumber masalah baru,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DKUMKPP Nunukan, Muhtar, menjelaskan pemerintah daerah sebenarnya telah mengantongi persetujuan bupati terkait relokasi tersebut.

Menurutnya, pemerintah juga telah melakukan berbagai persiapan awal, termasuk penataan lokasi dan koordinasi lintas instansi.

“Memang masih ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih dalam, tetapi seluruh persiapan relokasi sebenarnya sudah kami lakukan,” ungkap Muhtar.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Nunukan, Muhammad Amin, memastikan pemerintah daerah mengikuti rekomendasi DPRD dengan menunda relokasi hingga seluruh kajian selesai.

“Relokasi bukan dibatalkan, tetapi ditunda sementara. Dalam waktu dekat kami akan menyiapkan kajian lebih komprehensif, setelah itu baru dilakukan pemindahan,” jelasnya.

Meski relokasi Pasar Tani tertunda, pemerintah daerah tetap akan mengalihkan kegiatan Car Free Day ke kawasan Tanah Merah sebagai bagian dari uji coba pemanfaatan ruang publik baru.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan Nunukan juga menyoroti penggunaan trotoar dan badan jalan di kawasan Alun-alun selama aktivitas pasar berlangsung.

Kabid Darat Dishub Nunukan, Ahmad Musafar, mengatakan kondisi tersebut berkaitan dengan aturan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

“Di Alun-alun terdapat pelanggaran penggunaan trotoar, sedangkan di Tanah Merah berkaitan dengan badan jalan. Karena itu kita harus mencari solusi tanpa menimbulkan persoalan baru,” tutupnya.